Dugaan kampanye di sekolah, Cawalkot Bekasi mangkir saat dipanggil Panwaslu
Merdeka.com - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi memanggil calon wali kota Bekasi nomor urut 2, Nur Supriyanto. Pasalnya, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga melakukan kampanye di sekolah, tempat kegiatan belajar mengajar.
Anggota Panwaslu Kota Bekasi Tomi Suswanto mengatakan, berdasarkan laporan diduga Nur Supriyanto berkampanye di sebuah sekolah Islam swasta di Rawalumbu. Lembaganya mengantongi sebuah bukti berupa foto dan video.
"Kami ingin meminta klarifikasi dulu dari yang bersangkutan," kata Tomi di Bekasi, Rabu (25/4).
Menurut dia, diduga Nur Supriyanto melanggar pasal 69 huruf I Undang-Undang No 10 tahun 2016, dan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 15 tentang perlindungan anak. Karena itu, Nur Supriyanto dilaporkan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia setempat.
"Ancamannya pidana satu bulan dan maksimal enam bulan, dan denda Rp 100 ribu maksimal Rp 1 juta," ungkap Tomi.
Sayangnya, sampai pukul 16.00 WIB, Nur Supriyanto tak kunjung datang ke Kantor Panwaslu di Jalan Hasibuan, Bekasi Timur. Karena itu, Panwaslu berencana melayangkan surat panggilan kedua.
Kuasa Hukum Nur Supriyanto, Hiu Hindiana mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan dari Panwaslu. Ia mengatakan, kliennya tak bisa hadir karena ada agenda sosialisasi Pilkada Kota Bekasi.
"Saya sendiri ada agenda di luar, jadi besok kami akan datang memberikan klarifikasi," kata Hiu saat dihubungi wartawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya