Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua warga Manado pengedar obat terlarang dibekuk polisi

Dua warga Manado pengedar obat terlarang dibekuk polisi Obat terlarang di Manado. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua warga berinisial FS alias Ferry (40) dan OK alias Olke (37) dibekuk petugas, Kamis (10/11). Keduanya kedapatan mengedarkan obat terlarang.

Petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang siap edar jenis Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Somadril.

Informasi dihimpun, dua warga Kelurahan Banjer Lingkungan 7 Kecamatan Tikala, Manado ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sekitar. Warga resah dengan tindak tanduk pelaku pengedar obat terlarang tersebut.

Petugas Sat Res Narkoba Polresta Manado yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan benar tidaknya laporan. Beberapa saat kemudian petugas langsung menggerebek rumah masing-masing dan menangkap mereka.

"Setelah diselidiki, kedua pelaku benar-benar pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan Somadril. Dari situ kami langsung melakukan penangkapan terhadap mereka," ujar Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol Elia Maramis kepada wartawan.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan 110 butir Trihexyphenidyl, 13 butir Alprazolam, dan 11 butir Somadril. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses penyidikannya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP