Dua tersangka pembunuh Sisca terancam hukuman mati
Merdeka.com - Kedua tersangka pelaku kejahatan yang berujung tewasnya Branch Manager PT Venera Multi Finance, Sisca Yofie di Cipedes, Sukajadi, Bandung, Senin (5/8) lalu, dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP. Pasal itu mengancam pelaku dengan maksimal hukuman mati.
"Keduanya dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan orang meninggal dunia. Mereka diancam kurungan paling sebentar 20 tahun," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (11/8) malam.
Dia menjelaskan, dari pengakuan W, sampai saat ini insiden tersebut bermotif pencurian dengan kekerasan, meskipun hal itu masih akan terus dikembangkan jajarannya. "Motifnya mengambil barang," jelasnya.
Dia membeberkan saat kejadian, kedua pelaku yang melintas di depan rumah kos korban melihat sebuah mobil berhenti dengan pintu sopir terbuka dan ditinggal pemiliknya.
Kondisi tersebut, memicu niat jahat W, di mana ia pun melihat tas di atas jok sopir. Melihat Sisca tengah membuka gerbang rumah kosnya, W pun langsung mengambil tas tersebut, namun usaha W sempat mendapat perlawanan dari Sisca yang mendekap pelaku dari belakang untuk mengambil tasnya.
"Korban sempat dicekik karena memergoki pelaku dan mendekap pelaku. Karena terus berontak, pelaku mengeluarkan golok dan menebaskannya kepada korban," terangnya.
Lebih lanjut, kedua pelaku baru menyadari jika korban terseret dan berada di belakang motornya saat melintasi belokan. Pengakuannya, pelaku baru kali pertama melakukan perbuatannya.
"Barang curian berupa tas berisi kosmetik dan uang Rp 1juta dibuang pelaku di kawasan Cililin, termasuk goloknya. Uangnya sempat dipakai W bahkan A dikasih Rp 200 ribu dan dibiarkan pulang," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah selesma yang memicu batuk pilek pada anak bisa sembuh sendiri dalam 7-10 hari sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaDesta menceritakan soal kehidupannya yang kini menyandang status duda. Simak ceritanya berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaBerikut kata-kata sindiran halus buat orang yang suka membicarakanmu di belakang kalian.
Baca SelengkapnyaKonon menurut cerita kedua pohon ini berasal dari sepasang pengantin yang bertengkar
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca Selengkapnya