Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua tersangka kasus PON Riau ditahan

Dua tersangka kasus PON Riau ditahan Gedung KPK. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, langsung ditahan. Keduanya akan ditahan hingga dua puluh hari ke depan.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait dengan perubahan Perda nomor 6 tahun 2010, tersangka untuk 20 hari ke depan ditahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (19/6).

Menurut Johan, kedua tersangka akan ditahan di tempat terpisah. Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Taufan Andoso Yakin (TAY) ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas 1 Cipinang. Sedangkan Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas (LA) ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

 

Lukman ditempatkan satu sel bersama Angelina Sondakh, Miranda Swaray Goeltom, dan Mindo Rosalina Manullang.

"KPK telah menetapkan TAY sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji, sedangkan LA menjadi tersangka karena diduga memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Riau," terang Johan.

Sebelumnya, TAY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan LA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP