Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua terdakwa pembunuh Eno divonis hukuman mati

Dua terdakwa pembunuh Eno divonis hukuman mati Sidang pembunuhan Enno. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua terdakwa pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar mengatakan, terdakwa diganjar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 ke 1 KUHP. Untuk tersangka Rahmat Arifin dijerat tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

"Menyatakan terdakwa Imam Hapriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menyatakan Rahmat Arifin bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan. Menjatuhkan pidana kepada Imam Hapriyadi dan Rahmat Arifin pidana mati," ungkap Irfan Siregar.

Adapun menjadi petimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa termasuk keji, menimbulkan luka terdalam kepada keluarga korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sedikitpun tidak menunjukkan penyesalan. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk diam. Sementara keluarga Eno nampak puas dengan putusan.

Hakim mempersilakan terdakwa untuk menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Lalu keduanya berkonsultasi dengan kuasa hukum. "Kami mau pikir-pikir dulu," kata Imam Hapriyadi. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP