Dua terdakwa mutilasi Siak dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Dua terdakwa pemutilasi enam bocah di Kabupaten Siak, Riau, Delfi alias Buyung (21) dan Supian Bin Herman (26) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, Selasa (20/1). Sementara terdakwa lainnya, Deswita, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Siak itu, JPU menilai terdakwa delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang pembunuhan berencana," tegas JPU Zainul dalam tuntutannya.
"Dengan demikian, kami meminta Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," jelas Zainul.
Menurut Zainul, tuntutan yang dibacakannya berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Dimana semuanya suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap JPU Zainul.
Hal memberatkan, kata Zainul, perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa Wan Erwin Anwar melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu, terdakwa M Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja dituntut hukuman mati. Sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.
"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 diantaranya saya kuliti," kata M Delfi dihadapan majelis hakim.
Seorang ibu salah satu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ketus Misna.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya