Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Polisi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkotika

Dua Polisi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkotika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga. ©2020 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Hartono dan Faisal dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok atas kasus narkotika. Keduanya dituntut mati karena dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 130 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa diketahui sebagai anggota Polri aktif. Ketika mendengar tuntutan jaksa, keduanya berencana mengajukan pleidoi. "Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, bahwa pada persidangan yang dilakukan secara jarak jauh, JPU telah membacakan analisis yuridis atas kasus hukum yang menimpa terdakwa. Dalam dakwaan JPU, keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama.

"Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar dia.

Tuntutan terhadap keduanya, kata Herlangga, berdasarkan dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga hal yang memberatkan adalah terungkapnya dari fakta persidangan kalau terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan tersebut.

"Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu," kata Herlangga.

Kedua terdakwa pun berencana mengajukan pleidoi melalui kuasa hukumnya. "Dalam acaranya memang setelah tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa atau penasihat hukum mempunyai hak mengajukan pleidoi seperti yang tadi telah dilakukan penasihat hukum terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan," tandasnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI Polri, Ini adalah Garda Terdepan yang Mengawal KPU di Tahun Pemilu

Bukan TNI dan Polri, ini adalah satuan yang menjadi garda terdepan dalam mengawal KPu di tahun pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya