Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Penyerang Novel Baswedan Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat

Dua Penyerang Novel Baswedan Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat tersangka penyiraman novel baswedan. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan secara berencana. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (19/3).

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama dengan Ronny Bugis mengakibatkan korban Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan," kata Fedrik di lokasi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir disebut melakukan perbuatannya lantaran membenci Novel karena dinilai telah mengkhianati dan melawan instusi Polri. Pada 11 April 2017 sekira pukul 05.10 WIB, bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10, RT 003, RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, para terdakwa melakukan aksi penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel. Alhasil, Novel pun mengalami luka pada bagian mata kirinya.

Penyiraman itu terjadi ketika Novel menuju ke rumahnya usai melaksanakan solat subuh berjamah di Masjid Al-Ihsan. Ronny Bugis ketika itu disebut sendiri disebut berperan sebagai joki yang memboncengi Rahmat Kadir yang menyiram ke Novel.

"Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fedrik.

Berdasar hasil visum et repertum Nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar di wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

"Dalam beberapa waktu ke depan punya potensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP