Dua penjual 950 butir ekstasi dibui 10 tahun
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada dua pengedar narkoba. Dua terdakwa Tan Hang Tong, warga Komplek Asia Mega Mas, Medan, dan Tjin Seng alias A Seng, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, dinyatakan bersalah memiliki dan menawarkan 950 butir ekstasi.
"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto di PN Medan, Rabu (18/4).
Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menghukum keduanya masing-masing 15 tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa kedua terdakwa ditangkap di Kompleks Asia Mega Mas pada 15 Oktober 2011 sekitar pukul 13.00 WIB. Sehari sebelum penangkapan, Tjin Seng mendatangi rumah Tan Hang Tong di Kompleks Asia Mega Mas. Pada pertemuan itu, Tjin Seng diperkenalkan dengan A Cun (DPO). Ketika itu, A Cun menyatakan ingin mendapatkan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
Selanjutnya, Tjin Seng menghubungi Kau Chong (DPO) via telepon seluler. Dari pembicaraan itu, Kau Chong menyanggupi menyediakan pil ekstasi sebanyak yang diminta dan menetapkan harga Rp 70 ribu per butir.
Kemudian, Tjin Seng kembali dihubungi untuk bertransaksi di rumah Tan Hang Tong di Kompleks Asia Mega Mas. Dia meminta agar pil ekstasi itu dibungkus dengan rapi dalam kotak karton agar mudah dibawa.
Tjin Seng kemudian mendatangi rumah Tan Hang Tong sambil membawa sekotak ekstasi. Di tempat itu keduanya menunggu kedatangan A Cun. Karena ada perubahan jadwal transaksi, keduanya kemudian menenteng kardus berisi ekstasi ke warung tak jauh dari lokasi rumah Tan Hang Tong. Ketika itulah mereka ditangkap petugas kepolisian.
Di penghujung sidang kedua terdakwa maupun JPU diberi kesempatan untuk menyikapi putusan hakim. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBorong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaWarga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'
Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar
Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaDemi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta
Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.
Baca SelengkapnyaTukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'
Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaButuh Waktu 40 Tahun Bangun Tanggul Laut di Pantura Jawa, Menhan Prabowo Ikut Turun Tangan
Proyek tersebut butuh waktu tidak sebentar hingga dana jumbo senilai USD60 miliar, atau setara Rp934,5 triliun.
Baca Selengkapnya