Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua penjual 950 butir ekstasi dibui 10 tahun

Dua penjual 950 butir ekstasi dibui 10 tahun ilustrasi narkoba. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada dua pengedar narkoba. Dua terdakwa Tan Hang Tong, warga Komplek Asia Mega Mas, Medan, dan Tjin Seng alias A Seng, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, dinyatakan bersalah memiliki dan menawarkan 950 butir ekstasi.

"Terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana penjara 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim  Mulyanto di PN Medan, Rabu (18/4).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menghukum keduanya masing-masing 15 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa kedua terdakwa ditangkap di Kompleks Asia Mega Mas pada 15 Oktober 2011 sekitar pukul 13.00 WIB. Sehari sebelum penangkapan, Tjin Seng mendatangi rumah Tan Hang Tong di Kompleks Asia Mega Mas. Pada pertemuan itu, Tjin Seng diperkenalkan dengan A Cun (DPO). Ketika itu, A Cun menyatakan ingin mendapatkan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.

Selanjutnya, Tjin Seng menghubungi Kau Chong (DPO) via telepon seluler. Dari pembicaraan itu, Kau Chong menyanggupi menyediakan pil ekstasi sebanyak yang diminta dan menetapkan harga Rp 70 ribu per butir.

Kemudian, Tjin Seng kembali dihubungi untuk bertransaksi di rumah Tan Hang Tong di Kompleks Asia Mega Mas. Dia meminta agar pil ekstasi itu dibungkus dengan rapi dalam kotak karton agar mudah dibawa.

Tjin Seng kemudian mendatangi rumah Tan Hang Tong sambil membawa sekotak ekstasi. Di tempat itu keduanya menunggu kedatangan A Cun. Karena ada perubahan jadwal transaksi, keduanya kemudian menenteng kardus berisi ekstasi ke warung tak jauh dari lokasi rumah Tan Hang Tong. Ketika itulah mereka ditangkap petugas kepolisian.

Di penghujung sidang kedua terdakwa maupun JPU diberi kesempatan untuk menyikapi putusan hakim. Kedua pihak menyatakan pikir-pikir.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Penghasilan Tak Cukup Buat Beli Nasi dan Lauk, Kakek Tini Makannya Cuma Parutan Kelapa buat Ganjal Perut yang Lapar

Kakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.

Baca Selengkapnya
Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan

Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.

Baca Selengkapnya
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'

Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Butuh Waktu 40 Tahun Bangun Tanggul Laut di Pantura Jawa, Menhan Prabowo Ikut Turun Tangan

Butuh Waktu 40 Tahun Bangun Tanggul Laut di Pantura Jawa, Menhan Prabowo Ikut Turun Tangan

Proyek tersebut butuh waktu tidak sebentar hingga dana jumbo senilai USD60 miliar, atau setara Rp934,5 triliun.

Baca Selengkapnya