Dua Muncikari Dicokok di Depok Usai Tawarkan PSK di Bawah Umur Kepada Pemancing
Merdeka.com - Dua muncikari diamankan petugas Polresta Depok. Kedua muncikari itu diduga memanfaatkan anak di bawah umur untuk mendapatkan uang dengan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di pemancingan.
Kedua muncikari itu biasanya menjadi penyedia jasa PSK bawah umur di sebuah pemancingan di Taman Jaya Bulak Timur, Kecamatan Cipayung. Kedua pelaku adalah pekerja serabutan.
Kedua pelaku adalah IS dan ES. Mereka dicokok ketika menawarkan anak di bawah umur pada pemancing.
FA (15), wanita penjual jasa meminta para pelaku untuk mencarikan pelanggan yang membutuhkan jasanya lantaran terhimpit ekonomi. "Dia (FA) yang minta tolong. Nggak ada paksaan emang dia yang minta dicarikan (pelanggan), ya kita bantuin," kata ES, Senin (26/11).
Kedua muncikari itu pun mencari pria hidung belang untuk FA. Kemudian keduanya dijanjikan imbalan sejumlah uang jika berhasil.
"Kita berdua dikasih Rp 100 ribu. Dia (FA) nggak tahu dapat berapa. Saya cuma diminta nyariin orang (pelanggan) saja," aku dia.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, warga sekitar sudah lama resah dengan aktivitas di kolam tersebut. Kemudian warga pun melaporkan dan ditindaklanjuti petugas.
"Kita juga dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Kita tangkap karena mereka menjadi muncikari anak di bawah umur," kata dia.
Deddy menambahkan, para pelaku baru sekali melakukan aksinya. Uang yang didapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
ES dan IS mendapat masing masing Rp 100 ribu dari FA. Sedangkan FA mendapat Rp 800 ribu dari pelanggan jasanya. Kedua muncikari itu pun kini mendekam di sel.
"Kita jerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya