Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua mantan anak buah bela Jamaluddien di Pengadilan Tipikor

Dua mantan anak buah bela Jamaluddien di Pengadilan Tipikor Jamaluddin Malik ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Siang ini, Rabu (17/2), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Dia diduga memeras Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang totalnya mencapai Rp 21,384 miliar.

Dua saksi yang hadir adalah Johozua Marc Yoltuwu dan Edy Hodbyn Sagala. Keduanya hadir sebagai saksi yang meringankan bagi terdakwa dan merupakan anak buah Jamaluddien di Kemenakertrans. Kala itu, Johozua menjabat sebagai asisten deputi sumber daya hayati di Dirjen Kemendes PDT pada 2003. Sementara itu, Edy baru mengenal Jamaluddien ketika menjabat sebagai Kasubdit pada 2011.

Jamaluddin didakwa melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi terhadap bawahnya. Johozua membela mantan bosnya dengan menyebut Jamalauddien sama sekali tidak melakukan semua yang didakwa jaksa.

"Rasanya tidak terlihat dalam sikap dan keputusan. Semua mengalir begitu saja. Dia mempertahankan staf yang mau dipromosikan," kata Johozua yang saat ini menjabat Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian PDT ini dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakpus, Rabu (17/2).

Jamaluddien juga didakwa kerap melakukan pemotongan uang perjalanan dinas. Edy membelanya dengan menepis dakwaan itu. "Yang dipotong dari alat tulis bukan dari perjalanan dinas. Dan yang potong itu Rina Pujiastuti sebagai Kasubag TU," ucapnya.

KPK menetapkan Jamaluddien sebagai tersangka dalam kasus ini pada 12 Februari 2015. Jamaluddien disangkakan pasal 12 huruf e, huruf f atau pasal 23 UU No. 13 Tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 UU KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Modusnya yang dilakukan Jamaluddien adalah dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa membayar atau membayar dengan potongan terhadap sesuatu terkait kegiatan pada tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan 2014 di Ditjen P2KT.

Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana tersebut saat menjabat di Kemenakertrans di bawah menteri Muhaimin Iskandar, namun saat ini direktorat yang dipimpin oleh Jamaluddien itu berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Marwan Jafar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP