Dua Kurir 47 Kg Sabu & 12.500 Butir Ineks Dituntut Hukuman Mati
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menuntut dua kurir 47 kilogram sabu dan 12.500 butir ineks dengan hukuman mati. Sementara satu terdakwa lagi dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan dibacakan JPU Imam Murtadho dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (4/6). Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Meminta majelis yang memeriksa dan perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Juni dan Riyanto serta pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa Juanda," ungkap Imam.
JPU menilai perbedaan tuntutan kepada terdakwa Juanda karena dalam persidangan diketahui barang bukti yang diamankan tidak masuk dalam dakwaan dan jumlahnya hanya beberapa kilogram saja.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abu Hanifah dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. "Akan kami siapkan pembelaan secara tertulis dari klien kami," kata penasihat hukum para terdakwa, Eka Sulastri.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini terungkap setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel meringkus para terdakwa di Jalan Palembang-Betung. Di dalam mobil yang mereka tumpangi ditemukan lima tas berisi 13,6 kg ekstasi dan 36,3 kg sabu.
Barang itu didapatkan terdakwa Juni dari Ucok (DPO) untuk diantar ke pemesan yang tinggal di Betung, Banyuasin. Dari penyelidikan, terdakwa Juni sebelumnya berhasil menyerahkan 6 kg sabu kepada terdakwa Juanda dengan upah Rp20 juta per kg.
Kemudian, terdakwa Juni dan Riyanto mengantar pesanan puluhan kg narkoba dari Tembilahan, Riau, sesuai perintah Ucok untuk diserahkan ke pemesan di Betung. Barang terlarang itu dibawa menggunakan mobil dan akhirnya ditangkap petugas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnya15 ABK Putra Sumber Mas Dilaporkan Hilang Usai Cari Ikan di Pulau Masalembu
Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSegera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya