Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua kebijakan pemerintah dinilai tidak pro buruh

Dua kebijakan pemerintah dinilai tidak pro buruh Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Rusman menilai pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan yang cenderung tidak pro dengan buruh.

Kebijakan yang dinilai tidak pro buruh tersebut baik dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun kebijakan strategis lainnya yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup buruh di Indonesia.

"Ada dua kebijakan Presiden Jokowi yang tidak pro buruh, yakni PP nomor 78 tahun 2015 yang membatasi kenaikan upah pekerja. Penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dalam PP mengacu pada UMK tahun berjalan, inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, dianggap bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selain itu juga PP nomor 45 tahun 2015 mengenai nominal iuran dan besaran manfaat jaminan pensiun yang sangat kecil," kata Rusman kepada merdeka.com Senin (1/5) di Semarang.

Selain dua kebijakan langsung tersebut, Rusman menilai beberapa kebijakan strategis lain cenderung tidak pro dengan buruh, diantaranya revisi UU nomor 13 tahun 2003. Atas kondisi tersebut, Rusman mengatakan pihaknya mendukung aksi buruh yang digelar serentak hari ini dalam momentum hari buruh internasional (Mayday) dengan tema utama menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003.

"Kami mendukung aksi buruh yang meminta pengawas ketenagakerjaan lebih tegas dalam menindak perusahaan yg nakal yg masih membayar upah dibawah UMK/UMSK dengan banyak pemotongan dan belum diikutkan BPJS serta tuntutan untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan Tarif dasar listrik karen tidak sebanding dengan upah buruh dan pekerja, dan kebijakan tersebut tidak pro buruh," jelas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Di sisi lain, kata Rusman, pemerintah seharusnya memikirkan konteks buruh ini tak hanya dari sektor kesejahteraan, namun dari sektor lain, seperti fasilitas yang diperoleh, baik itu kesehatan dan pendidikan.

"Kita mengetahui bahwa upah minimum povinsi di Jateng hanya sekitar Rp 1, 367 juta, yang artinya jauh dibawah jika dibandingkan dengan upah provinsi lainnya, padahal tak ada fasilitas tambahan yang diperoleh buruh di Jateng, baik fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan," tandasnya.

Padahal, Rusman mengungkapkan pemerintah menyampaikan akan ada pendidikan gratis. Namun fakta dilapangan banyak pungutan yang dilakukan pihak sekolah dengan beragam modus. Dari sisi perumahan misalnya, Rusman menilai bahwa program rumah murah pun tidak bisa terealisasi, karena kredit rumah ditentukan standar perbankan.

"Dari berbagai persoalan tidak pro buruh ini, maka kami menyarankan dlamkonteks rumah, agar pemerintah harus mencari cara agar pengadaan rumah murah tidak lagi dibiayai oleh BTN, melainkan dibiayai oleh bank milik pemerintah daerah, agar aturannya keluar dari perbankan umum, karena jika kebijakan masih seperti saat ini, buruh tidak mungkin mendapatkan rumah," pungkasnya.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya

Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya