Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua kali mangkir, Eddy Sindoro bakal dipanggil paksa KPK

Dua kali mangkir, Eddy Sindoro bakal dipanggil paksa KPK Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan memanggil paksa chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Pemanggilan paksa dilakukan lantaran sudah dua kali mantan petinggi PT Lippo Group itu mangkir dari pemanggilan KPK tanpa alasan yang jelas.

"Iya akan dipanggil lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/5).

Seperti diketahui Eddy sedianya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (20/5) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang diketahui.

KPK pun melakukan jadwal ulang pemeriksaan, Selasa (24/5) untuk pemanggilan kedua. Sama dengan pemanggilan KPK pertama, Eddy kembali tidak menampakkan dirinya di KPK.

Pemanggilan Eddy ini terkait KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekadar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi Sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP