Dua kali absen, Romahurmuziy akhirnya penuhi panggilan KPK
Merdeka.com - Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dua kali absen. Pria akrab disapa Romi itu bakal diperiksa sebagai saksi buat perkara suap revisi alih fungsi lahan hutan Riau pada 2014 dengan tersangka AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung).
"Iya diperiksa untuk tersangka AM dan GM," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (3/12).
Romi sudah hadir di Gedung KPK. Tetapi, dia enggan memberikan penjelasan soal keterkaitannya dalam kasus itu.
Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun mengakui dia sempat berkonsultasi dengan mantan Ketua Komisi IV DPR asal fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Muchammad Romahurmuziy, sebelum mengajukan rekomendasi revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Meski demikian, Annas mengaku dia belum mendapat persetujuan dari DPR soal alih fungsi lahan itu.
Namun, Annas mengaku belum pernah berjumpa dengan Romahurmuziy atau kerap disapa Romi. Dia hanya mengaku pernah meminta saran melalui komunikasi jarak jauh.
"Dia (Romi) kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup menteri kehutanan. Tapi kalau sudah untuk perkebunan semua, luas, milik pribadi perorangan, itu harus dibahas oleh DPR RI. Itu," kata Annas kepada awak media selepas pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Annas juga menyatakan tidak pernah bertatap muka dengan Romi. Dia mengatakan rencana itu buyar karena dia keburu tertangkap.
"Belum, belum pernah jumpo," ujar Annas.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Keduanya diringkus saat bertransaksi suap di rumah pribadi Annas di perumahan Citra Grand Ciburur, dalam sebuah operasi tangkap tangan.
Sebagai penerima suap, Annas disangkakan dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Gulat Medali Mas Manurung ditengarai sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.
Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik berhasil menyita uang uang SGD 156 ribu dan Rp 500 juta, atau setara Rp 2 miliar ditengarai sebagai sogokan dari Gulat buat Annas. KPK juga menyita uang sejumlah USD 30 ribu milik Annas.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, aksi sogok itu dilakukan terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan dan sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Samad mengatakan, Gulat mempunyai perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan dia, sambung Samad, masuk dalam kategori Hutan Tanaman Industri dan ingin mengubahnya menjadi Area Peruntukan Lainnya.
Samad melanjutkan, tujuan lain pemberian sogokan itu adalah sebagai ijon untuk mendapatkan proyek-proyek akan dilaksanakan di Provinsi Riau. Dia mengatakan yakin duit sogok itu juga sebagai ijon, karena menemukan daftar proyek yang akan dilakukan dalam proyek di Provinsi Riau saat penangkapan.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaGanjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnyaautan awak media yang mengetahui kedatangannya pun dihiraukan oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaAHY menyerahkan kepada Prabowo apabila ada partai politik yang ingin bergabung ke Koalisi Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya