Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hari Ini Hadapi Vonis

Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hari Ini Hadapi Vonis ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri hari ini Rabu (5/1).

Dua terdakwa menjalani vonis yaitu Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

"Kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Adapun dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP