Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua dari Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipulangkan

Dua dari Delapan Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora Dipulangkan Aksi pemuda Papua tuntut referendum. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan makar saat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Total ada enam orang yang ditersangkakan, yang dua dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat, Senin (2/9).

Argo mengatakan, keenam tersangka itu diduga melanggar pasal Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal itu ada tentang makar dan permufakatan jahat nanti tinggal dibuktikan mana yang terbukti," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, saat ini keenam tersangka itu telah mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saat ini keenamnya sudah kita amankan ya, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pengibaran dilakukan saat sekelompok massa menggelar demonstrasi.

"Jadi kan ada kejadian pengibaran bendera bintang kejora di istana saat unjuk rasa. Tentunya dari penyidik Polda Metro melakukan penyelidikan, artinya mengumpulkan alat bukti seperti CCTV, foto-foto, kemudian setelah kita lakukan evaluasi, ada 8 orang kita amankan dan statusnya tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9).

Argo menjelaskan, delapan orang diamankan di beberapa tempat berbeda. Penangkapan dilakukan dengan tidak melakukan pengepungan.

"Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro, dan semuanya kita lakukan dengan soft, tidak ada pengepungan-pengepungan," jelasnya.

"Kita kan punya sop sendiri bagaimana kita menangkap seseorang, ada aturannya. Yang kita lakukan adalah sesuatu sesuai prosedur dan mengedepankan soft power," sambungnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP