Dua Calon Kakanwil Kemenag Pernah Temui DPW PPP Jatim untuk Minta Bantuan
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer, mengaku pernah disambangi dua calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik, Haris Hasanuddin dan Muaffaq. Keduanya meminta dukungan agar lolos seleksi.
Musyaffa lebih dulu menceritakan soal kedatangan Haris pada Desember 2018. Saat itu, Haris yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur menyambangi kediamannya.
Pada Musyaffa, Haris menitipkan pesan untuk disampaikan ke Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. Yakni agar membantunya lolos seleksi Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
"Minta bantuan untuk bisa sampaikan ke Romi beliau pengen jadi Kakanwil. Saya jawab waktu itu loh kok ke saya, enggak ada hubungannya," kata Musyaffa saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muaffaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Menurut Musyaffa, Haris sengaja meminta bantuan kepadanya karena dianggap memiliki hubungan dekat dengan Romi sebagai Ketua Umum partai berlambang Ka'bah itu. Musyaffa kemudian meneruskan pesan Haris kepada Romi.
Pesan itu dia sampaikan saat bertemu Romi di salah satu acara. Namun Romi, katanya, tidak menanggapi apa-apa. Merasa tak ada tanggapan, Musyaffa mengaku enggan meneruskan pembahasan tersebut.
"Pada saat saya sampaikan, Pak Romi diam sehingga saya tidak lanjutkan pembicaraan," ujarnya.
Berikutnya, giliran Muaffaq mendatangi Musyaffa. Muaffaq juga menyampaikan hal tak jauh berbeda. Dia ingin agar diloloskan dalam seleksi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
"Beliau pernah datang ke rumah, saya tanya ada apa? Pertama beliau ngomong mau silaturahim, kedua dia ikut seleksi Kemenag, dia minta dibantu doa," ujarnya sembari mengatakan setelah itu tidak pernah lagi ada komunikasi.
Namun jaksa sempat bertanya perihal komunikasi antara Musyaffa dengan Muaffaq melalui WhatsApp tertanggal 18 Januari 2019.
Dalam percakapan tersebut, Muaffaq mengirim pesan isinya menyampaikan informasi bahwa dia akan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jaksa kemudian menyoroti pesan Muaffaq yang meminta maaf kepada Musyaffa karena baru sempat melaporkan hal tersebut.
"Ada WhatsApp isinya mohon maaf baru bisa laporan. Ini kaitannya apa?" tanya Jaksa Wawan.
"Lupa," jawab Musyaffa.
Ia menampik jika WhatsApp Muaffaq lantaran ada peran Musyaffa dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
"Tidak ada," tandasnya.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya