Dua bulan, polisi ungkap delapan kasus tembakau Gorilla di Bandung
Merdeka.com - Sejak Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2017, tentang adanya perubahan penggolongan narkotika disahkan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung bergerak menekan adanya peredaran narkoba jenis baru yakni tembakau gorila. Dalam dua bulan atau periode Januari sampai Februari, delapan kasus sudah diungkap.
Salah satu yang cukup menonjol yakni ditangkapnya personel band The Titans Andika Naliputra. Sang keyboardis itu ditangkap usai membeli ganja sintetis tersebut via media sosial pada akhir Februari lalu.
"Khusus untuk tembakau Gorilla, sejak Januari sampai sekarang sudah ada delapan kasus termasuk yang AN (Andika)," kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf saat,di Mapolrestabes Bandung, Jumat (3/3).
Meski tidak tergolong banyak, tapi peredaran ini harus diwaspadai. Selain media sosial sebagai sarana penjualannya, cara konvensional juga tetap diwaspadai. Sebab Gorilla yang efeknya membuat orang berhalusinasi berlebih cukup membahayakan.
"Ini yang masih perlu diwaspadai, peredaran-peredaran yang ada di media sosial," ujarnya.
Seperti halnya Andika yang diringkus kepolisian, itu dikarenakan mantan personel Peterpan itu membelinya diakun instagram. Barang haram itu kemudian diantarkan lewat jasa ojek online ke kediamannya. Andika dan barang bukti dua paket tembakau gorila dengan berat total enam gram berhasil diamankan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya