Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua anggota DPRD Banten resmi tersangka suap pembentukan Bank Banten

Dua anggota DPRD Banten resmi tersangka suap pembentukan Bank Banten KPK umumkan hasil OTT DPRD Banten. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono (SMH), anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa (TSS), serta Direktur BUMD Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT) sebagai tersangka.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

"TTS dan SMH diduga menerima uang dari RT di sebuah restoran di Serpong-Tangerang. Mereka bertiga tertangkap menerima uang," ucapnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa,(2/12).

"Tri ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau 11 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tambahnya.

Kemudian, menurutnya S.M Hartono juga menjadi tersangka penerima suap. Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau 11 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ricky (RT) menjadi tersangka pemberi suap. Dia melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil ketua DPRD berasal dari partai Golkar berinisial SMH, anggota DPRD dari PDIP TST dan Direktur PT Banten Global Development RT ditangkap KPK. Ketiganya diciduk di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten pada pukul 12.42 WIB, Selasa siang.

Saat itu, mereka sedang transaksi suap berkaitan proses pembahasan Peraturan Daerah pembentukan Bank Banten. KPK pun menyita uang dalam bentuk pecahan USD100 dan uang puluhan juta rupiah.

Alhasil, mereka bersama tiga supirnya diamankan lembaga antikorupsi. Kemudian, dua staf dari RT diamankan dari kantornya pada pukul 15.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP