Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Drama sedih Margriet di kursi pesakitan

Drama sedih Margriet di kursi pesakitan Sidang Margriet. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Sidang kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sudah memasuki tahap akhir. Dua terdakwa kasus itu, Margriet Christina Megawe dan Agustay Hamda May alias Agus, masing-masing dituntut hukuman berat.

Margriet dituntut penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa anak angkatnya itu. Selain itu, dia juga dianggap terbukti menganiaya bocah itu. Sedangkan, Agus dituntut 12 tahun penjara karena dinilai mengetahui pembunuhan itu.

Kemarin, sidang Margriet kembali digelar, dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. Dalam pembelaannya, wanita berumur 61 tahun itu mengumbar tangis karena tuntutan diberikan kepadanya.

"Saya berserah dan sangat hancur akan segala fitnah yang dituduhkan kepada saya. Saya percaya keadilan akan saya dapatkan di tempat ini (PN Denpasar)," kata Margriet.

Menurutnya, tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat. Sebab, dia menyebut semua yang dituduhkan tidak benar.

"Tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada saya sungguh tuntutan ini di luar dari apa yang saya pikirkan, terlebih tuntutan ini sangat tidak benar dan tidak melihat fakta di persidangan," ucap Margriet.

Dalam persidangan ini Margriet mengaku sudah merasa dihakimi dan dihukum dari sebelumnya dimulainya persidangan. Semua orang katanya, telah diarahkan pada opini tertentu. Bahkan dalam persidangan, semua seolah dipaksakan supaya menjadikan dia terbukti sebagai pembunuh Engeline.

"Saya yakin hakim bisa membuktikan kebenaran yang sesungguhnya. Saya telah dipenjara dengan fitnah, saya dituntut seumur hidup juga dengan penilaian yang fitnah. Hanya Tuhan yang tahu, saya percaya itu dan akan menunjukkan kebenaran yang sesungguhnya," kata Margriet.

Selama membacakan pembelaan, Margriet merasa tuntutan itu tidak sesuai fakta. Dia juga kecewa pernyataan jaksa lantaran tidak ada hal meringankan bagi dia.

"Saya yakin dan sangat percaya bahwa Tuhan akan memberikan keadilan. Tuhan pasti akan menunjukkan siapa yang telah membunuh anak saya yang sebenarnya, dan saya yakin Tuhan akan menunjukkan kebenaran yang sebenarnya dari siapa yang membunuh anak saya dengan sangat kejam dan sadis," ujar Margriet.

Sementara dalam pledoi dari tim penasehat hukum Margriet, menyebutkan banyak fakta-fakta sengaja dikaburkan dalam persidangan klien mereka. Pledoi dibacakan oleh bergantian oleh advokat Hotma Sitompul dan anak buahnya. Mereka menyatakan banyak keterangan dalam persidangan, membuktikan klien mereka tidak bersalah atas dakwaan dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang dikatakan Agustay jelas memberikan keterangan yang direkayasa untuk membuat alibi, bahwa terdakwa seolah melakukan pembunuhan terhadap Engeline. Faktanya, keterangan saksi ahli bahwa bila terjadi ada darah keluar dari hidung dan telinga, berarti telah terjadi tindak benturan keras pada kepala Engeline. Jelas harus mendapat perawatan dan tidak mungkin bisa melakukan aktivitas. Faktanya, Engeline masih bisa bermain dan bersekolah saat itu. Jelas keterangan itu sangat mengada-ada yang dikatakan Agustay," kata Hotma.

Menurut anggota tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor, keterangan dari terdakwa Agustay Hamda May, yang terpaksa mengaku membunuh dan melakukan pencabulan, lantaran diancam dengan imbalan uang Rp 200 juta dianggap dusta. Sebab menurut dia, saat itu Agus sudah keluar dari rumah Margriet dan tidak menerima duit itu.

"Jelas apa yang dikatakan Agustay mau mengaku membunuh karena ada ancaman dan uang Rp 200 juta, sangat tidak masuk akal, merunut pada proses dari di tempat Agustay dilakukan pemeriksaan di Polresta Denpasar," kata Dion.

Dion juga menyoroti pernyataan Agus, menyatakan terpaksa mengaku membunuh Engeline karena disiksa oleh penyidik. Sayang, menurut dia, JPU lebih fokus mengejar keterangan Agus soal ancaman dan imbalan Rp 200 juta. Padahal, hal itu tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan.

"JPU tidak menghadirkan saksi penyidik yang dituduhkan. Justru dalam persidangan terdakwa, memanggil saksi penyidik yang ternyata membantah, dan menyatakan tidak benar atas tuduhan penyiksaan dan paksaan selama proses penyidikan Agustay," ujar Dion.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP