Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni

Draf RUU Pengampunan Nasional, aset hasil korupsi bisa diampuni Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat Fraksi yakni PDIP, Golkar, PPP dan PKB mengusulkan draf RUU Pengampunan Nasional dalam prolegnas tahun ini. Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan.

Dalam draf tang diterima merdeka.com, Rabu (7/10), pengampunan ini disamakan dengan pemberian amnesti. Amnesti sendiri merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif. Hal itu tertuang dalam penjelasan draft RUU Pengampunan Nasional.

"Pengampunan Nasional sejalan dengan kewenangan Pemerintah dalam pemberian pengampunan dalam bentuk amnesti. Pasal 14 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Dalam penjelasan umum draft RUU tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 mengatur Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang, sehingga telah tepat apabila pengaturan tarif uang tebusan yang akan menjadi penerimaan negara termasuk subjek dan objek pengampunan diatur dalam undang-undang ini.

"Dalam sejarah perpajakan Indonesia, Pemerintah pernah memberikan fasilitas Pengampunan Pajak yang telah dilaksanakan pada tahun 1964 dengan pertimbangan bahwa ketentuan fiskal tidak membeda-bedakan apakah tambahan harta itu disebabkan oleh usaha-usaha halal atau diperoleh dengan tindak pidana umpama korupsi."

Nantinya setiap orang pribadi atau badan usaha yang mengajukan permohonan pengampunan akan dikenakan biaya tebusan. Biaya tebusan itu besaran antara 3, 5, dan 8 persen dari harta pemohon.

"Penerimaan Negara dari Uang Tebusan yang dibayarkan oleh Orang Pribadi atau Badan, dibagi dengan imbangan 90 persen untuk Penerimaan Pajak dan 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak," bunyi pasal 19 dalam draft tersebut.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya