Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf revisi UU Terorisme rampung sore ini

Draf revisi UU Terorisme rampung sore ini Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dirampungkan hari ini, Kamis (28/1). "Sore ini selesai, sore ini kita koordinasi lagi," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (28/1).

Poin-poin pasal yang akan direvisi tidak berbeda jauh dengan yang sudah dibahas dengan sejumlah menteri di Istana beberapa waktu lalu.

"Jadi itu hanya turunan sedikit-sedikit saja, prinsipnya yang itu," ucapnya.

Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menambahkan, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bakal difinalkan dan segera dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan sudah tidak banyak lagi masalah kita Jumat kita rapikan lagi Jumat sore. Senin mudah-mudahan sudah bisa kita laporkan ke presiden," jelas Luhut.

Sebelumnya, ada beberapa poin pokok besar yang menjadi usulan nantinya masuk ke dalam draf revisi UU No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seperti perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi terorisme, usulan pencabutan Paspor bagi WNI yang bepergian ke Suriah atau negara konflik.

Selanjutnya, penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris tidak harus mendapatkan izin dari hakim ketua pengadilan, tetapi cukup hakim saja. Kemudian usulan juga menampung untuk melibatkan peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme. Kemudian, penambahan masa tahanan bagi terduga terorisme. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP