Draf Final RUU KUHP: Ikut Sebarkan Penghinaan Presiden Bisa Dipenjara 4 Tahun
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Naskah diserahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Rabu (6/7).
RKUHP ini mengatur salah satunya tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ke depan, ancaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden.
Tapi juga pihak yang ikut serta menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Baik dalam bentuk tulisan, gambar secara langsung, maupun lewat sarana teknologi.
Berikut aturan lengkapnya:
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya