DPRD Sumut Ungkap Banyak Kampanye Pilkada yang Tidak Patuhi Protokol Covid-19
Merdeka.com - Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Jonius Taripar Hutabarat (JTP) mengungkapkan bahwa masih banyak warga Sumatera Utara yang mengabaikan protokol Covid-19 selama kampanye Pilkada 2020.
"Adanya Covid-19 jelas menjadi ancaman. Kita kalau bicara Pilkada, masyarakat sudah pasti akan berkumpul meskipun sudah ada larangannya," kata Jonius dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Kamis (26/11).
Jonius mengaku khawatir akan adanya klaster baru akibat rangkaian kegiatan Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, warga tidak mengindahkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pilkada Serentak dalam kondisi Pandemi Covid-19.
"Atas dasar hukum itu kita berharap proses Pilkada berlangsung dengan benar, namun kenyataannya, ada 5 kabupaten/kota di Nias tidak mengamalkan aturan tersebut," ujar Jonius.
Anggota DPRD dari Partai Perindo ini membeberkan jika kampanye offline tetap dilaksanakan. Bahkan dalam sehari, bisa digelar sebanyak dua kali. Dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tersebut, jumlah massa dalam kampanye offline dibatasi maksimal 50 orang.
"Hampir di semua wilayah kampanye. Siang malam tetap dilaksanakan. Aturan dikumandangkan, tapi masyarakatnya tidak menerapkan (aturan itu). Nah ini bisa menjadi potensi klaster penularan," kata Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu
Dia pun akhirnya menyadari, mengapa banyak sekali kritikan dan masukan tang diterima DPRD Sumut terkait penundaan Pilkada Serentak 2020.
Jonius sangat menyayangkan hal itu, sebab saat ini, Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Provinsi Sumatera Utara bahkan menjadi Provinsi terbesar yang menggelar pesta demokrasi ini.
"Jauh-jauh hari memang banyak gejolak dan masukan yang kami terima. Dari masyarakat, LSM, pemerhati, mahasiswa. Mereka meminta agar Pilkada ditunda," kata dia.
Selain itu, dia juga menyayangkan karena pemerintah hanya menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara Pilkada saja, tidak untuk para warga. Untuk itu, dia meminta agar KPU bisa mempertimbangkan terkait penyediaan APD.
"Nah ini menjadi potensi masalah karena yang dibiayai pemerintah hanya penyelenggara saja, masyarakatnya tidak, cuma disuruh patuh sama Protokol Covid-19," ujarnya.
Selain potensi penularan Covid-19 saat kampanye, pelanggaran protokol Covid-19 juga dilakukan oleh para pendukung kotak kosong. Menurutnya, Bawaslu perlu memperhatikan terkait hal ini. Sebab, harus ada yang bertanggungjawab meskipun kotak kosong.
"Ada daerah yang kotak kosong lebih banyak daripada calon yang ada. Poskonya, izinnya dan sosialisasinya, dan perkumpulannya juga. Mereka banyak melanggar protokol tapi kan tidak jelas, siapa yg bertanggung jawab karena kotak kosong, ini ditujukan ke siapa," kata Jonius.
Sebagai informasi, empat dari 23 kabupaten/ kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut), hanya diikuti oleh pasangan tunggal. Empat pasangan calon kepala daerah itu dipastikan menjadi kepala daerah karena melawan kotak kosong saat pesta demokrasi, 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, empat daerah yang menyelenggarakan pilkada dan hanya diikuti oleh pasangan tunggal itu, terdapat di Kota Gunung Sitoli, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya