Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, PDIP Tetap Kirim Utusan

DPRD Sulsel Bentuk Pansus Hak Angket, PDIP Tetap Kirim Utusan Sidang paripurna DPRD pengajuan hak angket ke Gubernur Sulsel. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - DPRD Sulawesi Selatan sudah memutuskan untuk mengajukan hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Keputusan itu diambil Senin (24/6). Hari ini, Rabu (26/6), DPRD menggelar sidang paripurna menetapkan Pansus Hak Angket.

Hadir dalam rapat paripurna, ketua DPRD Sulsel Muhamad Roem. Rapat dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif. Dari pemerintah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Syaharuddin Alrif menuturkan, pansus hak angket akan diisi 20 legislator. Fraksi Golkar mengirim empat orang, Fraksi Demokrat dan Gerindra mengirim tiga orang, Fraksi PAN, Nasdem dan PPP masing-masing dua orang, PKS, Hanura, PDIP dan Fraksi Umat Bersatu masing-masing satu orang.

Anggota DPRD Sulsel Fraksi Demokrat, Selle KS Dalle mengatakan, pansus akan segera melakukan rapat untuk memilih ketua dan wakil ketua pansus serta menyusun agenda kerja. Pansus ini akan segera membuktikan benar tidaknya dugaan indikasi awal yang tertuang dalam materi angket.

"Terhitung sejak hari ini pansus sudah jalan hingga 60 hari ke depan. Terakhir, pansus sampaikan hasil kerjanya di depan paripurna lagi," kata Selle KS Dalle yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat.

Ada lima alasan diajukan hak angket. Pertama soal realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023. Lalu kedua, soal kontroversi penerbitan surat keputusan (SK) wakil gubernur dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. Ketiga, mengenai manajemen PNS. Ditemukan banyaknya PNS yang melakukan mutasi dari Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Bone ke Pemprop Sulsel pasca pelantikan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Keempat, diduga terjadi kolusi dan nepotisme secara terang-terangan dalam penempatan dalam jabatan tertentu mulai dari eselon IV sampai tingkat eselon II. Kelima, pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Sulawesi Selatan, H.Jumras oleh gubernur tanpa melakukan klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan yang telah dilakukan bersangkutan.

Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel lalu, tidak hadir dalam rapat paripurna keputusan pengajuan hak angket. Alasannya, substansi pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan sebagai materi angket masih bisa ditanyakan melalui instrumen-instrumen lain di DPRD. Antara lain di rapat-rapat komisi. Namun fraksi PDIP tetap mengirim utusan untuk masuk dalam pansus hak angket.

"Misalnya sekaitan SK yang dikeluarkan Wagub Sulsel, itu bisa dibicarakan di komisi A. Masalah-masalah kepegawaian, mutasi, panggillah kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) lalu tanyakan. Kalau ditemukan hal-hal lain, laporkan ke pimpinan dalam rapat pimpinan. Tapi sudah keputusan DPRD Sulsel jadi kita tetap mengutus anggota tentunya," kata anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP Rudy Pieter Goni.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP