DPRD soal Bantargebang: Yang punya kepentingan DKI kami kena dampak
Merdeka.com - Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata mengatakan, pihaknya mempertanyakan konsep rencana pengelolaan TPST Bantargebang secara swakelola oleh Pemerintah DKI Jakarta.
"Masyarakat di Bantargebang trauma dengan pengelolaan secara swakelola, karena pengelolaannya pada tahun 2000-an buruk, sehingga berbuntut pada penutupan TPST Bantargebang," kata Ariyanto di Bekasi, Kamis (23/6).
Menurut dia, sejauh ini belum ada sosialisasi dari DKI Jakarta mengenai rencana pengelolaan secara swakelola kepada DPRD Bekasi. Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya wajib mengetahui konsep tersebut. Apabila lebih buruk dari pengelolaan saat ini, pihaknya akan menolaknya.
"Yang punya kepentingan DKI, tapi yang terkena dampak adalah warga kami. DKI harus pro aktif, jangan sampai warga kami menjadi korban dengan konsep yang tidak jelas," kata Ariyanto.
Ia menyebut, bahwa di Bantargebang terdapat ratusan ribu manusia. Akibat pengelolaan yang buruk, dikhawatirkan berdampak pada lingkungan. Saat ini saja, kata dia, masyarakat di sekitar TPST Bantargebang kesulitan air bersih akibat pencemaran, warga sering sakit, udara tercemar, dan dampak buruk lainnya.
"Kota Bekasi jangan dijadikan korban konsep tak jelas. Kita bicara nasib manusia di TPST Bantargebang," ujar Ariyanto.
Menurut dia, aksi pemblokiran gerbang pintu masuk ke TPST Bantargebang oleh warga merupakan bentuk kekecewaan terhadap Pemprov DKI yang dianggap gagal mengelola sampahnya. Pemprov, kata dia, memaksakan mengirim sampah yang cukup banyak mencapai 7.000 ton per hari.
"Aspirasi warga harus dihargai, dan dijadikan masukan sebagai bahan evaluasi oleh DKI, jangan diacuhkan. Selama ini warga cukup baik, menerima sampah DKI selama bertahun-tahun," lanjut Ariyanto.
Adapun, kewajiban DKI yang dianggap DPRD Kota Bekasi dilanggar, kata dia, sampai saat ini juga belum dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya belum menyetujui adendum perjanjian kerja sama antara Kota Bekasi dengan DKI tentang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.
"Adendum wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Bekasi," kata Ariyanto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya