DPRD Resmi Bentuk Panitia Angket, Bupati Jember Terancam Dilengserkan?
Merdeka.com - Akhir tahun 2019, hubungan politik Bupati Jember dr Faida dengan DPRD Jember kian memanas. Ini setelah DPRD secara resmi menggulirkan hak angket atau hak penyelidikan, terhadap sejumlah kebijakan bupati yang dinilai melanggar hukum.
Dalam rapat paripurna yang digelar dewan, Senin (30/12), seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir secara aklamasi sepakat menggulirkan hak angket. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari interpelasi pada akhir pekan lalu yang rupanya tidak digubris Faida.
Dari total 50 orang anggota dewan, 46 di antaranya hadir dan secara aklamasi mendukung digunakannya hak angket terhadap bupati. Adapun hak angket diusulkan oleh 44 orang anggota dewan, atau melebihi batas minimal kuorum.
Perwakilan pengusul hak angket, Tabroni, dalam paparannya di paripurna menyebut sejumlah dugaan pelanggaran kebijakan dan sumpah jabatan yang dilakukan bupati perempuan pertama di Jember ini.
Selain sanksi KemenPAN RB yang menjadikan Jember satu-satunya daerah yang tidak mendapatkan kuota CPNS tahun ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran lain.
"Bupati mengabaikan serangkaian teguran, mulai dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kemendagri hingga Gubernur Jawa Timur. Kondisi ini berdampak luas terhadap pelayanan publik terhadap masyarakat," jelas Tabroni.
Kasus ambruknya beberapa bangunan pemerintah yang disinyalir ada permainan dengan kontraktor swasta, juga menjadi dasar digulirkannya hak angket.
"Kebijakan pemkab Jember dalam hal pengadaan barang dan jasa diduga melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa sehingga banyak bangunan ambruk," ujar mantan anggota Tim Sukses bupati Faida dalam Pilkada 2015 lalu ini.
Paripurna kemudian menyetujui pembentukan Panitia Angket Tata Kelola Pemkab Jember. Mereka membatasi sasaran penyelidikan pada periode tahun 2016 hingga 2019.
"Ini memang baru pertama kali terjadi di Jember, ada bupati yang kena angket. Belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi yang menjadi pimpinan sidang.
Panitia angket memiliki jangka waktu bekerja maksimal 60 hari terhitung mulai Senin (30/12) ini. Mereka beranggotakan 25 orang.
"Panitia ini, kalau saya sebut, punya kewenangan luar biasa dan luas. Jika kemudian ditemukan ada dugaan pelanggaran lain oleh bupati, bisa diselidiki lebih lanjut," papar Itqon.
Kewenangan luar biasa Panitia Angket, menurut Itqon, adalah di antaranya bisa memanggil paksa pihak yang sudah dua kali berturut-turut mangkir panggilan termasuk bupati sekalipun.
"Karena itu, panitia angket nantinya akan meminta bantuan dari Kepolisian atau Kejaksaan jika diperlukan," jelas Itqon.
Namun Itqon belum memastikan apakah hasil kerja panitia angket nantinya bisa berujung pada pencopotan atau pemakzulan bupati. Namun hal itu bisa saja terjadi.
"Bisa apa saja hasilnya. Nanti akan dibawa ke Paripurna lagi. Bisa untuk hak menyatakan pendapat dari DPRD Jember. Kemudian DPRD akan minta fatwa ke Mahkamah Agung dengan tembusan ke Kemendagri dan Gubernur Jawa Timur," pungkas politisi PKB ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya