Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Jember Soal Amblesnya Jembatan Jompo: Ini Bukan Bencana tapi Kelalaian

DPRD Jember Soal Amblesnya Jembatan Jompo: Ini Bukan Bencana tapi Kelalaian Jembatan Jompo Jember Ambles. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Keputusan Pemkab Jember yang menetapkan, kasus amblesnya Jembatan Jompo sebagai bencana memantik kritik dari DPRD. Sebab amblesnya jembatan yang menjadi jalan nasional itu, sudah diprediksi sejak lama. Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Jember, David Handoko Seto menyebut pernyataan Bupati Jember Faida itu tidak berdasar.

"Yang namanya bencana itu kan tidak terprediksi. Nah ini (kasus Jompo) sudah diwarning (diperingatkan) sejak setahun yang lalu. Kalau ditetapkan bencana sekarang, ya sudah terlambat," ujar politikus Partai NasDem ini, Senin (2/3).

Menurut David, saat pertama muncul retakan pada Maret 2019 lalu, seharusnya Pemkab Jember sudah mengantisipasinya. Peringatan juga sudah diberikan pemerintah pusat, melalui surat dari Balai Besar Pemelihara Jalan Nasional (BPJN) VIII pada Oktober 2019 lalu.

"Bahkan di DPRD periode lalu (2015-2019), juga sudah diwarning agar Pemkab segera membersihkan ruko. DPRD Provinsi juga sudah turun ke lapangan. Pemerintah pusat juga sudah memberikan alokasi anggaran (untuk perbaikan jembatan Jompo)," papar David.

Kritik senada juga diungkapkan anggota Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jember, Nyoman Aribowo. "Ini bukan bencana, tapi kelalaian. Kita sudah pernah panggil, bulan November 2019 lalu. Sudah ada kesepakatan dan tahapannya. Yang paling krusial ya pembongkaran," ujar Politikus PAN ini.

DPRD Jember, lanjut Nyoman, sudah pernah mamanggil semua pihak terkait, termasuk perwakilan BBPJN VIII dan provinsi. Namun Pemkab Jember juga tidak segera melakukan pembongkaran sesuai tahapan yang disepakati.

"Kalau bicara sunnatullah, bencana itu yang tidak bisa dicegah. Sedangkan peristiwa ini sudah diprediksi sejak lama, di depan mata, secara teknis, bisa diatasi," papar Nyoman.

Pemkab Jember menetapkan, kasus amblesnya jembatan Jompo sebagai bencana. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 20 hari dan kemungkinan akan diperpanjang. Penetapan status bencana kasus itu ditetapkan dalam rapat bersama yang dipimpin Bupati dr Faida di Pendapa Wahyawibawagraha, rumah dinas bupati pada Senin (2/03) siang.

Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Dandim 0824 Jember, Letkol Inf La Ode Nurdin; Wakapolres Jember Kompol Wndy Saputra, perwakilan Pemprov; Kemen PUPR, jajaran Pemkab serta beberapa perwakilan pedagang yang menyewa ruko di kawasan Jompo.

Pemkab Jember, menurut Faida sebenarnya sudah mengantisipasi ambrolnya jembatan di kawasan pusat bisnis Jember itu. Namun, Jembatan Jompo lebih dulu ambrol sebelum ditangani.

"Sebenarnya sudah kita rencanakan untuk di robohkan, sudah kita rapatkan tadi malam. Namun lebih dulu roboh," ujar Faida kepada para wartawan usai rapat bersama.

Penetapan status bencana, menurut Faida, agar penanganan kasus ambrolnya Jembatan Jompo bisa lebih cepat. "Ruko ini di bangun sejak tahun 1976. Hari ini kita ambil langkah, bukan lagi langkah standar, tapi langkah kebencanaan. Dengan status bencana, maka tidak ada lagi yang dipermasalahkan, ini kewenangan yang mana," jelas Faida.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP