Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Bogor Ingin Susun Raperda Perlindungan Petani

DPRD Bogor Ingin Susun Raperda Perlindungan Petani ilustrasi petani. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - DPRD Kabupaten Bogor tengah mengkaji untuk memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang Perlindungan Petani, dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, payung hukum untuk melindungi petani sangat penting. Alasannya, sektor pertanian terbilang aman dari terpaan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Maka perlu payung hukum untuk melindungi dan memberdayakan para petani. Karena potensi pertanian di Kabupaten Bogor juga sangat bagus agar tergarap lebih maksimal," kata Rudy, Jumat (29/1).

DPRD memilih membentuk raperda inisiatif ini karena berkali-kali Bupati Bogor diingatkan untuk mengusulkan namun tidak pernah dilakukan.

"Kami sudah minta agar Pemkab Bogor mengusulkan, tapi sejauh belum ada," kata Rudy.

Menurut Rudy, perda itu dibutuhkan untuk menghindarkan petani dari praktik persaingan pertanian yang tidak sehat. Selain itu, rencananya perda ini akan menghapus praktik ekonomi biaya tinggi karena pungutan liar.

"Mengatur kepastian usaha, konsolidasi lahan pertanian, asuransi pertanian dan penanganan dampak perubahan iklim yang bisa berdampak buruk pada hasil pertanian. Ini penting agar persaingan usaha menjadi sehat," kata politis Gerindra itu.

Dia menambahkan, sektor pertanian sangat bisa diharapkan untuk menggerakkan ekonomi sekaligus ketahanan pangan nasional.

Maka, kualitas masyarakat petani harus ditingkatkan melalui pendidikan pelatihan, penyuluhan, pendampingan, serta kemudahan masyarakat petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna, dan teknologi informasi.

"Selain itu, melalui payung hukum ini, pemerintah juga harus membuat program yang terintegrasi dari pelatihan hingga penyediakan fasilitas pembiayaan dan permodalan yang mudah diakses oleh petani," katanya.

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memang cukup beralasan, yang dicetuskan Ketua DPRD Kabupaten Bogor memang cukup beralasan. Sebagai daerah penyangga ibu kota negara, alih fungsi lahan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan perkembangan ekonomi di Kabupaten Bogor cukup tinggi.

Berdasarkan kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) luas okupansi lahan terbangun mulai berkembang secara masif terutama pasca tahun 1990 hingga 2000. Luas lahan terbangun secara dominan terlihat berkembang dengan pesat di wilayah tengah dengan laju konversi lahan mencapai 1.288 hektare per tahun.

Periode 2005-2010 merupakan periode puncak perkembangan alih fungsi lahan yang mencapai lebih dari 4.000 ha per tahun. Sedangkan trend alih fungsi lahan sawah dari tahun 2011 sampai 2016 sejumlah 3.826 ha dengan rincian sekitar 765,3 hektare per tahun.

Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036, mengalokasikan peruntukan ruang sebesar 12,73 persen atau seluas 38.016.52 hektare lahan untuk pertanian. Tahun ini, pemerintah mewacanakan akan melakukan revisi RTRW tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, revisi tersebut menyusul Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP