Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD Bekasi pertanyakan alasan pemerintah pusat batalkan 2 perda

DPRD Bekasi pertanyakan alasan pemerintah pusat batalkan 2 perda Kantor Wali Kota Bekasi. ©2016 merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan perihal pembatalan dua peraturan daerah (Perda) di wilayahnya oleh Pemerintah Pusat.

"Kami akan kaji alasan pemerintah membatalkan Perda itu," kata Ketua Komisi A DPRD, Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Selasa (21/6).

Perda yang dimaksud ialah, Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dan Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurut dia, kini kewenangan retribusi maupun pengelolaan ditarik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut Ariyanto, pembentukan Perda itu bukan semata-mata ingin mencari pendapatan dari sektor air tanah. Soalnya, potensi pendapatannya tak seberapa, namun lebih cenderung kepada pengendalian penggunaan air tanah oleh industri maupun hunian vertikal.

"Dari perda itu, kami ingin industri maupun hunian vertikal menggunakan air PDAM, sebab ketersediaan air tanah di Kota Bekasi semakin menipis," kata Politisi PKS tersebut.

Ariyanto khawatir apabila pengelolaan air tanah serta pajaknya diambil alih oleh Jawa Barat, maka dia menilai pengawasannya semakin lemah. Mengingat, di Jawa Barat terdapat sekitar 27 Kota dan Kabupaten yang harus dikendalikan oleh Provinsi.

"Kami tidak mau kecolongan penggunaan air tanah secara ilegal oleh industri maupun hunian vertikal, karena lemahnya pengawasan oleh provinsi," kata dia.

Menurut Ariyanto, pembentukan peraturan yang dibatalkan sudah sesuai dengan amanat Undang-undang. Misalnya, perda pajak air tanah di dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa pajak air tanah merupakan jenis pajak daerah kota atau kabupaten.

"Perda yang kami buat itu sudah melalui proses evaluasi, konsultasi, dan upaya lainnya," ujar Ariyanto.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Di antaranya, karena menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

Selain itu, lantaran dianggap menghambat proses perizinan dan investasi, Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Diresmikan Jokowi, Bendungan Karian di Banten Pasok Kebutuhan Air serta Jakarta

Jokowi mengatakan, bendungan dan Instalasi Pengolahan Air itu memiliki banyak manfaat untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak

Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.

Baca Selengkapnya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya