DPR: UU Minuman Beralkohol tak ancam perusahaan miras
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono mendukung usulan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pembentukan Undang-undang tentang minuman keras (miras). Politikus Partai Demokrat itu menilai korban dari miras sudah sangat memprihatinkan.
"Itu kan harus diatur, supaya di lingkungan penggunaan miras itu betul-betul terjaga dari aspek kesehatan, terjaga dari timbulnya dari suatu perilaku yang betul kita harapkan, jangan perilaku orang mabuk. Menghindarkan kekacauan di samping korban karena minuman oplosan dan perkelahian dan sebagainya," ujar Ignatius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12).
Menurut Ignatius, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol ini tidak secara otomatis akan menutup semua perusahaan yang memproduksi miras. Yang lebih penting, lanjut dia, RUU ini dibentuk untuk mengatur penggunaannya agar tidak menyebabkan gangguan keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Kalau masalah pelarangan penggunaan miras, otomatis akan mengatur itu semua. Tapi tentunya kita tidak terlepas menempatkan miras itu pada jajaran tetap menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dan juga dari aspek usaha juga tidak akan kita tutup habis. Kalau memang ada yang bisa dipertanggungjawabkan menggunakan istilah miras itu sendiri tentunya akan dijaga sejauh dia menjaga akan menimbulkan dampak-dampak yang tadi," terang Ignatius.
Dia juga mengatakan, RUU Pengaturan Minuman Beralkohol ini dipastikan akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk 2013 mendatang.
"Iya masuk di 2013, kita lihat saja tanggapan masyarakat seperti apa kan kita ini kan melempar juga meminta pendapat masyarakat luas. Kalau misalnya masyarakat luasnya kaya tempo hari usulan dari Komisi III tentang perubahan KPK terjadi rasanya pelemahan dan masyarakat menolak ya tidak perlu kita lanjutkan," paparnya.
Namun, Ignatius mengaku belum menerima draf RUU Pengaturan Minuman Beralkohol ini. Walaupun menurut Fraksi PPP selaku pengusul sudah diserahkan ke Baleg. "Kalau menurut pengusul sudah jadi, tapi saya di sini belum terima," pungkasnya.
Sebelumnya, PPP mengaku secara resmi menginisiasi lahirnya UU Minuman Keras. Draft RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Baleg DPR sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol, untuk diambil persetujuan dalam sidang paripurna DPR agar masuk dalam daftar Prolegnas 2013.
"Usul inisiatif ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2009-2014. Fraksi PPP bertekad untuk realisasi RUU Miras ini," jelas Sekretaris Fraksi PPP Muhammad Arwani Thomafi. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya