DPR Terima Surat Presiden Terkait Revisi UU Otsus Papua
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden tentang revisi UU Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Surat Presiden itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Jumat (11/12).
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari bapak presiden tanggal 4 Desember berkaitan dengan perubahan kedua undang-undang Nomor 21 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua," kata Azis di Gedung DPR, Jumat (11/12).
Azis mengatakan, revisi ini akan ditindaklanjuti setelah DPR membuka kembali masa sidang pada 10 Januari 2021.
"Surat ini tentu akan kami jalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan kita lakukan secara bersama-sama tanggal 10 januari 2021," kata Azis.
Sebelumnya, revisi UU Otsus Papua masuk Prolegnas Prioritas 2021. Revisi ini merupakan usulan pemerintah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut ada perubahan UU Otsus Papua. Yaitu mengenai besaran dana. Yaitu dinaikan dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Serta tata kelola akan diubah dari melalui Perda Otsus Papua menjadi Peraturan Pemerintah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca Selengkapnya4 Provinsi di Papua Belum Rekapitulasi Nasional, Begini Penjelasan KPU
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPPP Gelar Rapat, Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Raih Suara Tertinggi di Pilpres
Rapat yang digelar di Kantor DPP PPP itu untuk membahas hasil rekapitulasi suara pemilu legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaTak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca Selengkapnya