DPR Soal Permendikbudristek Kekerasan Seksual: Kita Berbenah agar Kampus Aman
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 untuk menangani masalah kekerasan seksual di kampus.
Hetifah menyayangkan polemik yang menolak Permendikbudristek itu karena salah persepsi. Ia menuturkan, kekisruhan yang terjadi jangan menjadi kemunduran untuk menciptakan kampus tempat yang aman.
"Padahal kita sedang berbenah agar kampus menjadi tempat yang aman dan kondusif. Jangan sampai kekisruhan ini menjadikan upaya ini mengalami kemunduran dan bahkan terhambat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/10).
Hetifah mendorong semua pihak mendukung upaya pemberantasan kekerasan seksual yang marak terjadi si lembaga pendidikan. Tindakan kekerasan seksual di kampus kerap terjadi memanfaatkan ketimpangan kuasa yang ada. Seperti dosen terhadap mahasiswa yang contoh kasusnya terjadi di Universitas Riau.
"Dalam institusi pendidikan tentunya ada ketimpangan hirarki yang sangat rentan disalahgunakan oleh mereka yang memiliki kuasa," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Golkar ini meminta niat baik menghapus kekerasan seksual di lembaga pendidikan jangan terhambat penafsiran yang berbeda. Apalagi masih banyak yang tidak percaya kekerasan seksual terjadi di lembaga pendidikan.
"Saya mendorong seluruh pihak yang bergerak di bidang pendidikan untuk membaca liputan #NamaBaikKampus oleh teman-teman media agar kita semua sama-sama menyadari betapa urgennya situasi sekarang," kata Hetifah.
Hetifah menyebut kampus memiliki tata tertib yang telah mengatur sanksi perbuatan zina dan tindak asusila. Itu menanggapi kekhawatiran banyak pihak terjadinya perilaku seks bebas. Lebih lanjut, ia menjelaskan pengaturan tindak asusila ditegakkan semakin tegas sesuai norma dan nilai agama di Indonesia.
Namun, pada saat bersamaan perlu diberikan jaminan bahwa korban kekerasan seksual yang mengalami pemaksaan tidak akan turut dihukum sebagai pelaku tindakan asusila.
"Formulasi 'tanpa persetujuan korban' itu kan sebetulnya bertujuan untuk menjamin bahwa korban tidak akan turut mengalami sanksi dari kampus setelah mengalami pemaksaan oleh pelaku kekerasan seksual, sehingga korban pun merasa aman dan bebas untuk mengadukan kasusnya. Berdasarkan berbagai laporan, banyak korban yang tidak berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya juga karena ketakutan bahwa dirinya akan dituduh 'suka sama suka' dengan pelaku," kata Hetifah.
Ia juga menyarankan pelaku kekerasan seksual dikenakan hukuman ganda dalam konteks aturan kekerasan seksual dan tindak asusila.
"Hukumannya perlu diperberat, tidak hanya sebagai pelaku tindak asusila atau zina melainkan juga sebagai pelaku kekerasan seksual." ujarnya.
Hetifah mengimbau agar, terlepas dari perkembangan terbaru ini, setiap kampus tetap amanah dan fokus dalam upayanya agar kekerasan seksual yang selama ini sering ditutup-tutupi atau diabaikan demi 'nama baik kampus' bisa diberantas sampai ke akarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya