DPR sahkan Perppu KPK menjadi UU dengan mulus
Merdeka.com - Sidang Paripurna DPR malam ini telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi undang-undang.
Pengesahan ini sekaligus memberi payung hukum bagi 3 orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi, untuk dapat melanjutkan tugasnya hingga Desember 2015.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam pidato menyampaikan bahwa 10 fraksi yang duduk di Komisi III DPR telah menyetujui Perppu tersebut, sehingga segera dibawa ke paripurna dan telah disetujui untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Setelah pidato laporan dari Aziz Syamsuddin, pimpinan paripurna yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah setuju Perppu disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perppu tentang KPK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Fadli Zon ke seluruh anggota dewan.
"Setuju!" jawab 365 anggota dewan yang hadir.
Setelah disahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghadiri paripurna ini menyampaikan apresiasinya atas sikap para legislator yang sudah menyetujui Perppu tersebut menjadi UU. "Ini gunanya untuk menjaga kesinambungan pemberantasan korupsi di Indonesia," tukasnya.
Sekedar informasi, Perppu KPK yang baru saja disahkan menjadi undang-undang itu yakni berisi tentang Plt KPK, di mana saat pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tersandung masalah hukum, sehingga berdasarkan UU KPK keduanya harus dinonaktifkan sementara agar keduanya fokus menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Setelah itu, Presiden Joko Widodo memutuskan menunjuk Plt pimpinan KPK, yakni Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Penunjukan 3 Plt KPK ini juga untuk mengisi posisi Busyro Muqoddas yang habis masa jabatannya.
Setelah menetapkan Perppu tentang KPK, paripurna dilanjutkan dengan pidato dari Ketua DPR tentang penutupan masa sidang III. Setelah paripurna ini, anggota dewan akan kembali memasuki masa reses yang dimulai besok sampai pada tanggal 17 Mei.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya