DPR nilai revisi UU Terorisme soal proses deradikalisasi tak jelas
Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Asrul Sani mengatakan, ada beberapa poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme yang diajukan pemerintah kepada DPR berpotensi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Beberapa poin yang dimaksud yaitu perpanjangan masa penangkapan menjadi 30 hari dan penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme diperluas.
"Dalam RUU perubahan tindak pidana terorisme itu ada konsep pencegahan dengan perluasan dengan adanya satu pasal yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum untuk menempatkan orang di satu tempat tertentu dan untuk orang tertentu selama 6 bulan dalam rangka deradikalisasi. Kalau normanya seperti dalam UU lalu diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum tanpa memberi rambu-rambu yang lebih ketat, itu yang harus kita kritisi," kata Asrul dalam diskusi LPSK yang membahas rencana Perppu Terorisme di Hotel Morissey Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/3).
Secara garis besar, Asrul tidak menolak dengan revisi ini. Namun dia meminta pemerintah memberikan penjelasan rinci maksud dari 'orang tertentu'. Menurut politikus PPP, dalam draf yang sudah dia baca itu, muncul interpretasi apakah orang tertentu yang dimaksud pelaku atau orang terdekat pelaku.
"Setiap orang tertentu ini ni siapa apakah yang sudah terduga ataukah keluarga atau siapa. Detention ini apa maknanya, kegiatannya apa di situ kan bagaimanapun dia kalau mau keluar gimana, inikan menyangkut kebebasan tergerak pada seseorang yang belum dinyatakan bersalah," kata dia.
Dia menjelaskan, pemerintah sah-sah saja mengajukan revisi Undang-undang tindak pidana terorisme. Namun perlu adanya spesifikasi dalam poin yang akan dikerucutkan. Apabila poin yang dibubuhkan menimbulkan pelanggaran HAM, maka itu perlu dipertimbangkan kembali.
"Jangan fokusnya memperluas tindak pidana, memperluas penahanan tapi diseimbangkan juga dengan perluasan perlindungan HAM, tentu dalam kompensasi yang jelas, rehabilitasi yang jelas," terangnya.
"Salah tangkap, salah tahan, salah tembak sampai meninggal gimana itukan harus jelas. Minimal kalau tidak jelas dalam undang-undannya maka jelas dalam rehabilitasi dan konpensasinya dalam bentuk peraturan pemerintah," tambahnya.
Dalam poin perpanjangan masa penahanan, Asrul menyatakan dengan tegas bahwa ada kekeliruan di dalamnya. Jika memacu dalam laporan intelijen, hal itu sudah bisa menjadi bukti untuk dilakukan penahan namun tidak mesti diperpanjang dalam batas waktu yang cukup lama.
"Kenapa mesti tiga puluh hari, yang kemudian sebelumnya dua bulan ditambah jadi berapa bulan dan akan ditambah lagi sesuai kebutuhan. Ini ada keperluan apa," kata Asrul.
Berdasarkan draf yang telah dia peroleh, berikut tujuh poin revisi Undang-undang tindak pidana terorisme:
Pertama finalisasi tindak pidana terorisme, seperti penyimpanan bahan peledak, pakaian/barang militer untuk tindak pidana terorisme.
Kedua, pemberian sanksi kepada orang yang melakukan percobaan pemufakatan jahat dan pembantuan dalam rangka tindak pidana terorisme.
Ketiga, perluasan sanksi kepada yang bersangkutan tidak hanya subjek orang per orang tapi termasuk korporasi badan hukum, yayasan dan segala macam organisasi.
Keempat, indroduksi pidana tambahan Undang-undang terorisme pencabutan kewarganegaraan dan pencabutan pasport.
Kelima, penambahan kewenangan oleh instansi terkait di luar proses peradilan bagi warga negara yang mengikuti perang, latihan militer di luar negeri.
Keenam, melekspesialiskan beberapa bentuk upaya paksa dalam rangka menambah waktu penangkapan, penahanan.
Ketujuh, terkait dengan penaggulan tindak pidana dengan pencegahan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya