DPR minta persidangan Densus soal Siyono pindah ke pengadilan umum
Merdeka.com - Komisi III DPR dijadwalkan bakal mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Kapolri. Ada beberapa hal yang akan didalami, salah satunya ialah kasus pembunuhan terduga teroris Siyono oleh Densus 88.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan akan meminta Kapolri memindahkan dua anggota Densus disidang di pengadilan umum. Hal tersebut lantaran proses di Propam akan berlangsung tanpa unsur keterbukaan publik.
"Kita akan tanyakan itu. Kalau Propam hukuman internal saja. Harus dipidana yang seperti itu," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Politikus Gerindra ini geram atas Densus 88 yang mengabaikan prosedur penangkapan. Sehingga Siyono meninggal sebelum diketahui secara pasti kesalahannya dalam pengadilan. Selain itu melecehkan HAM.
"Ini bicara tentang tragedi kemanusiaan. Dengan kematian-kematian kayak gini, penanganan kepolisian enggak benar. Tidak ada peradilan. Harusnya berlaku hukum yang bener," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Naik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPSI Diyakini Bakal Lolos ke DPR
PSI diminta tetap mengawal proses perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaPejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaSuara Pileg 2024 Melesat, Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPR
Meutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya