DPR Minta Penegak Hukum Hati-Hati Putuskan Perkara di Restorative Justice
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sempat mengusulkan penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia menyampaikan idenya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada kalimat restorative justice tersebut.
"Kan pertanyaannya adalah restorative justice itu parameternya apa. Kalau parameternya enggak jelas, jangan terjebak pada kalimat restorative justice yang seolah-olah itu sesuatu yang bagus," kata Desmond kepada wartawan, Rabu (9/11).
Desmond berpendapat, penegak hukum harus hati-hati mengambil keputusan restorative justice. Jangan sampai ada yang dirugikan ke depannya.
"Dalam konteks restorative justice pidana biasa, kan ada dua pihak yang bermasalah, pihak di tengahnya adalah penegak hukum, apakah polisi, jaksa. Nah dua pihak ini kan sepakat untuk tidak melanjutkan baru restorative justice jalan," kata dia.
Apalagi jika kasus yang diusulkan restorative justice berkaitan dengan perkara korupsi. Sangat diperlukan kehati-hatian selama parameter restorative justice belum jelas.
"Tapi urusan koruptor kita lihat dulu gitu loh, berhati-hati. Dia bisa mengembalikan uang yang dia korupsi enggak, uang yang dia korupsi berapa banyak. Pemaafan itu bagaimana kan harus ada parameter yang jelas, kalau tidak jelas, repot kita," ujarnya.
Dalam kacamatanya, seorang pelaku korupsi wajib mengembalikan uang yang dikorupsi termasuk denda dan sanksinya.
"Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan ke negara Rp20 juta. Jadi, uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," terangnya.
Hanya Opini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan usulannya mengenai restorative justice kasus korupsi. Dia menyatakan, bahwa itu adalah opini pribadi.
Johanis belum bisa memastikan apakah usulannya akan direalisasikan atau tidak.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRespons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaBegini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya