Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Travel Berangkatkan 46 Jemaah Haji Furoda

DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Travel Berangkatkan 46 Jemaah Haji Furoda Tubagus Ace Hasan Syadzily. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan travel yang memberangkatkan calon jemaah haji furoda menggunakan visa tidak resmi. Sanksinya sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umroh.

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jemaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam keterangannya, Senin (4/7).

Perusahaan yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji jalur furoda adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus yang diberikan izin memberangkatkan jamaah furoda. Perusahaan itu juga belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi.

Ace meminta sanksi tegas diberikan kepada travel tersebut karena menyebabkan kerugian. Misalnya dicabut perizinannya.

"Dicabut perizinnnya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace.

Politikus Golkar ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada. Ace mengingatkan, tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, tidak dapat diberangkatkan ibadah haji.

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," ujar Ace.

46 Calon Jemaah Haji Furoda Ditolak Masuk Arab Saudi

Diberitakan, sebanyak 46 WNI yang menyebut dirinya sebagai jemaah haji furoda terpaksa dipulangkan ke Tanah Air. Mereka tak lolos proses imigrasi di Saudi setibanya di Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA), Jeddah, pada Kamis (30/6) malam.

Visa yang mereka gunakan ternyata visa mujamalah yang diperuntukkan warga Malaysia dan Singapura sehingga tidak tercatat di sistem Imigrasi Saudi. Kendala lainnya, travel yang memberangkatkan mereka tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Peristiwa itu sangat disayangkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Apalagi, ke-46 WNI itu sudah berpakaian ihram tetapi akhirnya batal berhaji.

"Yang pasti kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut usai meninjau pemondokan jemaah di Sektor Misfalah, Makkah, Minggu (3/7).

Zainut mengatakan permasalahan itu seharusnya bisa dihindari bila jemaah cermat memilih biro perjalanan yang menawarkan perjalanan haji. Dia menyarankan jemaah tidak mudah tergiur dengan travel yang menawarkan berhaji tanpa antrean. Apalagi biaya yang dipatok di luar kewajaran.

"Jemaah harus cermat, apakah dia (travel) sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi. Apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak. Termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," jelas Zainut

"Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji, agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji," pesan Zainut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP