Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Kemenpan RB dan BNPT Petakan ASN Terpapar Paham Radikalisme

DPR Minta Kemenpan RB dan BNPT Petakan ASN Terpapar Paham Radikalisme azis syamsuddin diperiksa KPK jadi saksi kasus e-KTP. ©2018 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong KemenPAN-RB untuk menindak tegas ASN yang terbukti berafiliasi dengan jaringan terorisme. Azis menyoroti hal ini setelah MenPAN-RB menyatakan tiap bulan memecat 30-40 ASN yang terpapar paham radikalisme, termasuk diturunkan pangkat dan dijatuhkan sanksi lainnya.

"Kami mendorong Kementerian PAN-RB dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk bersinergi dalam melakukan pemetaan atas keterpaparan ASN terhadap paham radikalisme," terang Azis dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Politisi Partai Golkar ini juga mendesak Pemerintah segera melakukan koordinasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah antisipasi dan pengawasan. Serta memastikan ASN maupun pegawai di lingkungan K/L terhindar dari paparan paham radikalisme.

"Lakukan kembali koordinasi dengan BNPT bersama Densus 88 untuk melakukan evaluasi terhadap strategi penanganan teroris dan ekstremis mengingat paham radikalisme terus meluas dan menebar serta tidak pandang bulu," imbuhnya.

Selanjutnya, Azis mendorong KemenPAN-RB, BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan sosialisasi secara masif akan bahaya paham radikalisme kepada ASN.

Selain itu, dia mendorong pejabat pembinan Kepegawaian seluruh K/L untuk melakukan pembinaan terkait nasionalisme mengenai kecintaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemahaman anti radikal serta meningkatkan kedisiplinan pegawainya.

"Langkah ini harus intens dilakukan sehingga dengan dasar yang kuat diharapkan ASN dan pegawai di lingkungan K/L tidak akan mudah tergoda ajakan bergabung dengan kelompok teroris," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP