DPR minta Kemenkumham investigasi soal pelesir napi Sukamiskin
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan akan segera memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait hasil kabar investigasi Tempo tentang narapidana Sukamiskin pelesiran. Dia meminta Kemenkumham segera melakukan investigasi untuk menjawab kebenaran kabar tersebut.
"Iya, itu yang saya maksud sekarang kan lakukan investigasi. Kita minta kepada Menkumham dan Dirjen Pas untuk menindak siapapun yang bersalah," kata dia saat berada di gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Politisi Partai Gerindra ini menilai ada beberapa hal perlu menjadi perhatian Kemenkumham sehingga masalah ini tidak berulang. Salah satunya ialah perbaikan fasilitas penunjang lapas untuk mempermudah pengawasan pada para penghuninya.
"Dari dulu saya katakan bahwa kapasitas lapas itu sudah luar biasa. Dan itu sudah tidak nyaman, sudah tidak layak untuk sebuah lembaga pemasyarakatan. Perlu dibangun lapas yang baru supaya pengawasan lebih mudah," jelasnya.
Supratman menuturkan, peningkatan kualitas aparatur sipir di lingkungan Kemenkumham khususnya pada Ditjen Pas juga dinilai sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas Lapas di Tanah Air. "Peningkatan jumlah aparatur sipir di lapas juga harus dilakukan. Yang paling penting adalah bagaimana kemudian kesejahteraan aparatur sipir di lapas itu juga perlu mendapat perhatian. Karena mereka garda terdepan untuk melaksanakan sebuah putusan," ungkap Supratman.
"Konsep (lapas) kita sekarang ini konsep lembaga pemasyarakatan bukan lagi konsep penjara seperti zaman Belanda dulu. Pembinaan napi itu harus bersesuaian dengan perkembangan. Kecuali (napi) yang suka keluar masuk (lapas) itu sama sekali tidak benar," sambungnya.
Sebelumnya di ketahui, Lapas Sukamiskin klas IA Kota Bandung kembali mendapat sorotan setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi bertajuk 'Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin', Senin (6/2). Dalam laporan itu disebutkan secara terang-terangan aktivitas para napi koruptor di luar penjara. Mereka masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tahanan.
Dalam laporannya, Tempo menulis aktivitas Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, di apartemen dan berbelanja. Di situ disebutkan bahwa Anggoro paling sering keluar penjara dengan menggunakan izin berobat. Tidak hanya Anggoro, napi koruptor lain yakni mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Wali Kota Bogor Rachmat Yasin juga sering terlihat keluar masuk penjara dengan gampangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya