DPR minta Garuda aktifkan 33 pramugari yang dipensiunkan
Merdeka.com - Anggota Komisi VI FPDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta agar PT. Garuda Indonesia menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Putusan tersebut terkait mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena direksi Garuda secara sepihak menentukan usia pensiun para pramugari tersebut 46 tahun," ujar Rieke dalam keterangannya, Senin (7/3).
Alhasil, lanjut Rieke, dengan menggunakan dalil tersebut pihak Garuda melakukan PHK kepada 33 pramugari dan pramugara.
"Padahal di menurut perjanjian kerja bersama (PKB) antara direksi Garuda dan serikat karyawan dalam pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun," tuturnya.
"Tidak ada satu pasal pun di perjanjian tersebut yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi perjanjian," tambah Rieke.
Rieke melanjutkan, dalam putusan pengadilan hubungan industrial disebutkan jika pihak Garuda Indonesia telah melakukan diskriminasi serta melanggar perjanjian.
"Maka harus mengaktifkan kembali pramugari yang telah dipensiunkan yang tidak sesuai ketentuan," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya