Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Mengirimkan Surat Persetujuan Calon Kapolri Komjen Sigit ke Mensesneg

DPR Mengirimkan Surat Persetujuan Calon Kapolri Komjen Sigit ke Mensesneg DPR sahkan pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - DPR RI melalui Sekjen DPR telah mengirimkan surat persetujuan DPR RI terhadap penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada Mensetneg.

"Surat persetujuan Kapolri kepada presiden melalui mensesneg sudah disampaikan surat nomor PW/00958/DPR/12021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (22/1).

Indra juga menyebut, pelantikan Komjen Listyo akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2021.

“Pasti pelantikan akan dilakukan sebelum tanggal 30 sesuai dengan batas pensiun kapolri,” tandasnya.

DPR RI mengetuk palu menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo usulan Presiden menjadi Kapolri. Keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Kamis (21/1).

Paripurna diawali laporan Komisi III terkait laporan hasil fit and proper test Calon Kapolri.

“Komisi III DPR RI menyetujui calon Kapolri yang diusulkan Presiden Republik Indonesia. Komisi III DPR RI juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-Tingginya kepada Jenderal Polisi Idham Azis," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Reporter: Delvira Hutabarat

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Polri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan

Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan
Kapolres Kupang Dicopot Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Jabatan

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Lengkap Maksud Pernyataan Kapolri Listyo soal Estafet Kepemimpinan
VIDEO: Penjelasan Lengkap Maksud Pernyataan Kapolri Listyo soal Estafet Kepemimpinan

Menurutnya, estafet kepemimpinan tentu harus dilanjutkan siapapun calon pemimpin baru

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya