DPR dukung KPI semprit TV siarkan acara banci-bancian
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran untuk mengkampanyekan konten Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah ini diapresiasi oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Termasuk mendukung larangan tayangan program yang berisi banci-bancian.
"Selagi ada inisiatif yang baik tentunya kita dukung," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/2).
Agus menegaskan, kampanye LGBT sudah sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Dengan adanya pelarangan dan tindakan yang tegas, diharapkan tercipta iklim yang baik bagi masyarakat Indonesia.
"Ya kita ketahui LGBT meresahkan kita sepenuhnya, sehingga kalau ada institusi yang untuk melaksanakan tugas dengan cukup keras, ternyata rasanya jauh lebih baik. Sehingga kita memberi iklim yang baik juga, terhadap keluarga kita dan keluarga kita bersih dari LGBT," terang Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Diketahui sebelumnya, KPI mengeluarkan surat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran terkait LGBT. Berdasarkan pemantauannya, banyak lembaga penyiaran menayangkan kampanye LGBT atau isi acara banci-bancian.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Tetap Berlakukan Hari Bebas Kendaraan Selama Ramadan
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca Selengkapnya