Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas

DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas Ketua Dewan Pers Bagir Manan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai, disahkan UU MD3 dan RKUHP mengancam kebebasan pers. Karena, kata dia, pers merupakan pihak terlemah dari cabang-cabang atau pranata sosial yang ada lantaran bekerja berdasarkan kode etik.

Dalam UU MD3 terdapat pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga DPR bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.

"Pers itukan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).

UU MD3 dan RKUHP ini, kata dia, juga bisa mencederai demokrasi di Indonesia, karena pers tidak lagi leluasa mengkritik penguasa. Dan juga dapat mengganggu keseimbangan yang ada di pemerintah.

"Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalannya ini. Karena bisa mengganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada," jelasnya.

Bagir menekankan jika pasal-pasal tersebut tidak ada gunanya bila hanya untuk melindungi anggota dewan dari kritikan masyarakat atau pun pers.

"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ujarnya.

"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambung dia.

Lanjutnya jika para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang terganggu oleh sikap atau pemberitaan lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatannya sendiri.

"Menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etik dalam pekerjaannya dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya yakin kalau hal itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
Buka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah

DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
DPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta

Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Baca Selengkapnya
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya