DPR dinilai tak perlu anti kritik untuk jaga integritas
Merdeka.com - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai, disahkan UU MD3 dan RKUHP mengancam kebebasan pers. Karena, kata dia, pers merupakan pihak terlemah dari cabang-cabang atau pranata sosial yang ada lantaran bekerja berdasarkan kode etik.
Dalam UU MD3 terdapat pasal yang memberikan imunitas dan kewenangan lebih DPR. Sehingga DPR bisa mengkriminalkan siapa saja pengkritik yang merendahkan parlemen.
"Pers itukan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan," jelasnya di Gedung Dewan Pers, Kamis (15/2).
UU MD3 dan RKUHP ini, kata dia, juga bisa mencederai demokrasi di Indonesia, karena pers tidak lagi leluasa mengkritik penguasa. Dan juga dapat mengganggu keseimbangan yang ada di pemerintah.
"Itu sebabnya mengapa pers sudah semestinya perhatian secara khusus terhadap persoalannya ini. Karena bisa mengganggu hal-hal itu dan kalau yang lemah itu kemudian ditindak, berarti kemerdekaan pers menjadi tidak ada," jelasnya.
Bagir menekankan jika pasal-pasal tersebut tidak ada gunanya bila hanya untuk melindungi anggota dewan dari kritikan masyarakat atau pun pers.
"Tidak ada gunanya itu. Karena apa? Karena kalau publik berbicara tentu publik tidak begitu perhatikan bagi kaidah-kaidah hukum pokoknya mereka yakin itu benar mereka akan ngomong aja, gitu kan," ujarnya.
"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini, cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," sambung dia.
Lanjutnya jika para pejabat atau lembaga-lembaga negara yang terganggu oleh sikap atau pemberitaan lebih baik mereka membangun diri dalam bentuk menegakkan kehormatannya sendiri.
"Menjaga integritasnya, menjunjung tinggi etik dalam pekerjaannya dan betul-betul bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Saya yakin kalau hal itu yang selalu dikedepankan oleh beliau-beliau itu kehormatan mereka akan tinggi dan kita akan sangat menghormati mereka," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya