DPR diminta revisi undang-undang batas usia nikah
Merdeka.com - Aktivis Hak Asasi Wanita, Musdah Mulia, mengusulkan pada Pimpinan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berkaitan dengan batas usia menikah.
Sebab dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mencantumkan batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan pria 19 tahun.
"Batas usia pernikahan (di Indonesia) usia 16 mengerikan itu. Harus revisi Undang-Undang Perkawinan dan juga setop perkawinan anak. Presiden ngomongin begitu," kata Musdah saat bersama Paguyuban Punakawan bertemu Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Musdah memaparkan, berdasarkan data kasus perkawinan yang ada, dari sekitar 2.000 kasus pernikahan, 42 persen persoalan muncul dari perkawinan usia anak.
"Perkawinan anak, itu mengerikan sekali. Dari total kasusnya itu ada 2.000-an kasus lah ya dan 42 persennya itu perkawinan anak dan itu mengerikan sekali karena perkawinan itu kan anak perempuan gimana coba, miskin kawin muda, jadi anak ngurusin anak," paparnya.
Musdah menambahkan, remaja perempuan berusia 16 tahun dinilai masih minim pengetahuan mengenai seluk beluk pernikahan, dan merawat anak.
"Bagaimana soal gizi, bagaimana soal pendidikan, soal kehidupan sosial, nanti ujungnya ke kemiskinan," imbuhnya.
Batas usia menikah bagi perempuan yang dinilai relatif ideal, menurut Musdah adalah 18 tahun. Usia ini juga menjadi patokan batas usia menikah bagi perempuan di negara lain. Selain itu, usia 16 tahun yang dinilai masih belia untuk menikah, menurut Musdah, rawan masalah mulai dari prostitusi hingga perdagangan manusia.
"Paling tidak 18 tahun. Karena itu kita kemarin di MK minta menaikkan usia nikah itu kan tp ditolak MK, alasannya alasan agama. Perkawinan anak itu gak boleh itu urusannya itu nanti prostitusi, human trafficking. Di kita kan banyak ijab kabul dengan prostitusi beda tipis," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya