Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas

DPR desak pemerintah cabut izin SMK semi militer karena langgar UU Sisdiknas ilustrasi kekerasan anak. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Gerindra Moh Nizar Zahro meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencabut izin Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam. Sebab, menurutnya, sekolah semi militer telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebab, ditemukan tindak kekerasan ala militer dari pihak SMK ke sejumlah peserta didik. Anak-anak yang melanggar aturan akan dimasukan ke dalam sel tahanan. Bahkan, ada hukuman fisik dengan dalih penegakkan disiplin.

"Dalam kasus SMK yang mempraktikkan disiplin semi militer, maka Kemendikbud atau Dinas Pendidikan harus mencabut izinnya karena sudah melanggar UU Sisdiknas," kata Nizar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/9).

Menurut Nizar, tidak dibenarkan menghukum siswa yang melanggar aturan dengan menahannya dalam sel seperti penjara. Bila kenakalan siswa sudah melanggar pasal pidana, maka sebaiknya dilaporkan kepada pihak polisi.

"Sekolah tidak boleh membuat sel tahanan. Senakal apapun, anak didik tidak boleh dijebloskan ke dalam sel tahanan," tegasnya.

Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, jika pihak SMK tidak mampu mendidik siswa sesuai aturan pendidikan di Indonesia, lebih baik dikembalikan kepada orang tua.

"Bila pihak sekolah sudah tidak mampu mendidik anak tersebut, maka langkah yang arif adalah dengan mengembalikan anak tersebut kepada orang tuanya," tandasnya.

Diketahui, praktik kekerasan dialami sejumlah peserta didik sekolah setingkat SMA di Batam, Kepulauan Riau. Anak-anak yang melakukan kesalahan akan dihukum bak pelaku kejahatan. Di sekolah itu juga terdapat ruangan seperti sel, yang diperuntukkan bagi siswa melanggar aturan.

Temuan ini ramai diperbincangkan setelah diungkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Retno Listyarti. Data yang dia terima, seorang siswa inisial RS diborgol dan ditampar seseorang berinisial ED. ED yang disebut-sebut anggota polisi sehari-hari membina latihan fisik, baris berbaris hingga sering menginap di sekolah. ED juga menjadi pembina upacara.

"Siswa berinisial RS (17 tahun) yang diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan. ED inilah yang diduga menjadi pelaku yang memborgol dan menampar ananda RS," kata Retno.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengaku masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin anggota Polres Barelang, juga tujuan dari pemborgolan tersebut. "Kita cek dulu apa tujuan memborgol siswa itu," kata Kombes Hengki.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP