DPR desak Menkes sanksi tegas 4 rumah sakit tolak obati bayi Mesiya
Merdeka.com - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, tak habis pikir dengan sikap empat rumah sakit di Tangerang menolak memberikan perawatan kepada Mesiya Rahayu, bayi berusia 15 bulan, anak kelima dari pasangan Undang Misrun (42) dan Kokom Komalasari (37). Akibat penolakan itu, balita tersebut meninggal dunia.
Irma menegaskan, empat rumah sakit telah melakukan tindakan tidak manusiawi. Sebab itu, dia meminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek melalui dewan pengawas rumah sakit, memberikan sanksi tegas ke empat rumah sakit itu.
"Sudah seharusnya Menkes melalui dewan pengawas rumah sakit menertibkan rumah sakit yang berperilaku seperti itu. Saya nggak habis pikir, apa yang salah dengan para rumah sakit tersebut? Kok sudah tidak ada lagi rasa tanggung jawab moralnya?" kata Irma saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/9).
Irma menjelaskan hal serupa sering terjadi. Namun, masyarakat menilai kesalahan ada di BPJS padahal yang harus disalahkan, yakni rumah sakit lantaran menolak masyarakat berobat menggunakan BPJS. "Kementerian Kesehatan wajib mendukung program BPJS dengan menertibkan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS," ujarnya.
Lebih jauh, politikus NasDem ini menambahkan, ada baiknya Kementerian Kesehatan merevisi kebijakan Keanggotaan Pengawas Rumah Sakit dengan memasukkan unsur tokoh masyarakat, pengamat kesehatan maupun pengamat BPJS. sehingga diharapkan kejadian serupa tak terulang.
"Agar pengawas rumah sakit betul-betul dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas yang mampu memberikan sanksi jika ada RS yang menyalahi fungsinya," tukasnya.
Seperti diketahui, Misrun mengatakan, anaknya tewas setelah ditolak empat rumah sakit. Peristiwa itu berawal saat Minggu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB. "Anak saya demam dan muntah-muntah," tuturnya sambil menunduk, Senin (5/9) kemarin.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya