Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan UKP-PIP sepakat kerja sama lakukan legislatif review

DPR dan UKP-PIP sepakat kerja sama lakukan legislatif review Ketua DPR bertemu UKP-PIP. ©2018 Merdeka.com/Raynaldo

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bekerjasama dengan Unit Kerja Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) untuk melakukan legislatif review dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk mengantisipasi peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR agar tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Nanti akan bekerjasama dengan DPR untuk melakukan legislatif review terutama terhadap undang-undang yang bertentangan dengan Pancasila," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Mahfud MD menambahkan, legislatif review merupakan kerja sama di bidang teknis perundang-undangan untuk mengantisipasi digugatnya undang-undang.

"Banyak undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Tetapi proses perubahan tidak mudah," ujarnya.

Banyak produk undang-undang, kata Mahfud, yang tidak sesuai dengan Pancasila atau UUD 45 namun sulit diubah. Masalahnya, adanya ego sektoral dari kementerian dan politik saling kunci setelah undang-undang disahkan.

"Menteri A ngaturnya begini, di dalam undang-undang, menteri B begini, menteri C begini. Sehingga dalam kasus tertentu saling kunci. Yang ini melakukan ini enggak bisa karena dihambat undang-undang bidang lain," ujarnya.

Selain itu, proses perubahan undang-undang memakan waktu yang cukup lama. Mahfud mencontohkan, keputusan pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan pembangunan.

Padahal, menurut putusan MK, pemerintah tidak bisa menganulir Perda yang telah disahkan sehingga masalah tersebut digugat di Mahkamah Agung. Proses uji materi di MA, dijelaskannya, membutuhkan waktu setidaknya tujuh bulan.

Untuk itu, kerjasama legislatif review bisa menjadi solusi mengubah materi peraturan yang dianggap salah dalam waktu cepat dan sesuai dengan UUD 1945. Nantinya, Pemerintah akan membuat tim untuk meminta perangkat daerah yang bersangkutan itu mengubah sendiri peraturan yang dianggap keliru.

"Caranya melalui legislatif review karena kalau semua perubahan undang-undang mengikuti UU Nomor 12 tahun 2011 harus melalui judicial review ke MA itu lama, 1 Perda bisa 7 bulan. Anda bayangkan kalau ribuan harus di judicial review ke MA karena salah misalnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut mekanisme perubahan regulasi akan dirumuskan antara UKP-PIP dengan Badan Litbang DPR untuk menyisir semua undang-undang yang bertentangan satu sama lain.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP