DPR dan Kapolri menolak, Jaksa Agung tetap deponering kasus BW & AS
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo bakal mengeluarkan deponering (pengesampingan kasus hukum demi kepentingan umum) terhadap dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Hal ini pun segera menuai polemik.
Bahkan Komisi III DPR melakukan rapat tertutup untuk membahas rencana Jaksa Agung memberikan deponering tersebut. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan 10 fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakat menolak rencana deponering terhadap kasus mantan pimpinan KPK itu.
"10 Fraksi yang diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2) kemarin.
Komisi III DPR memang mengakui bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai hak untuk mengeluarkan deponering. Namun Komisi III DPR menilai tidak ada kepentingan umum sebagai alasan pemberian deponering itu.
"Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR mengembalikan ke Kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi," ujar dia. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya